Mualaf adalah
sebutan bagi orang non-muslim yang mempunyai harapan masuk agama Islam atau
orang yang baru masuk Islam. Pada Surah At-Taubah Ayat 60
disebutkan bahwa para mualaf termasuk orang-orang yang berhak menerima zakat.
۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ
اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Mualaf biasanya datang dengan berbagai
alasan, yaitu:
·
Pernikahan: Mualaf dari pernikahan ada sekitar 68%.
·
Belajar dan menemukan secara keilmuan: Mualaf ini biasanya dasarnya adalah
pelajar, atau mereka cendikia yang memang dari akademisi, mereka menemukan
hidayah setelah mereka belajar dan mempelajari Islam, ada sekitar 20% mualaf
yang dari kategori ini
·
Hidayah langsung: Mualaf disebabkan karena mimpi, bangun dan tersadar dari
koma, nazar atau niat berpindah agama jika niatnya terkabulkan, dan beberapa
hal lain, ada sekitar 12% mualaf dengan alasan ini.
Klik website berikut cerita para mualaf kisah
sedih yang sangat mengharukan, siapkan tissu sebelum baca...!!!:
wehh
BalasHapus\
opo o
BalasHapus